
SERIUS nggak sih memberantas korupsi di Indonesia? Pertanyaan ini layak diajukan kepada DPR dan pemerintah. Pasalnya, RUU Pengadilan Tipikor, sebagai payung hukum pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor), belum juga disahkan oleh DPR.
Padahal sudah tiga tahun, sejak tahun 2006 Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR itu segera membuat UU yang menjadi payung hukum keberadaan pengadilan tipikor, tempat para tersangka korupsi diadili. Tenggat waktu yang diberikan MA sampai 19 Desember 2009.
Banyak kalangan meragukan DPR periode 2004-2009 bisa menuntaskah pembahasan RUU ini hingga masa tugas mereka berakhir pada September 2009. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, misalnya tidak yakin DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, memang tidak ada kemauna politik dari DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut. Karena ibarat pagar makan tanaman, DPR yang membuat peraturan, tetapi kemudiaan peraturan tersebut akan menjerat mereka.
Memang, selama ini pengadailan tipikor telah terbukti ampuh mengantarkan para pejabat termasuk sejumlah anggota DPR ke bui.
Pemerintah yang bertugas membuat draf RUU tersebut juga dipertanyakan keseriusannya memberantas korupsi. Karena baru bulann Oktober 2008, pemerintah menyerahkan draf tersebut untuk dibahas DPR. Seperti dikatakan anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbun, tidak hanya DPR yang salah, pemerintah juga harus dimintai pertanggungjawabannya karena telat menyerahkan draf tersebut.
Rakyat tentu berharap, pemerintah dan DPR jangan main-main dengan RUU ini. Karena korupsi di negara ini sudah marak. Virusnya sudah menggerogot seluruh badan-badan vital negara ini: Legislatif, yudukatif, dan eksekutif.
Pemberantasannya tidak bisa lagi dengan cara biasa melalui lembaga-lembaga penegak hukum yang umum: kepolisian dan kejaksaan. Diperlukan lembaga khusus. Karena itu lahirlah KPK. Keberadaan pengadialan tipikor sangat penting sebagai tindak lanjut dari kerja KPK.
Karena itu, rakyat berharap, pemerintah dan DPR tidak membunuh KPK. ***PET
Padahal sudah tiga tahun, sejak tahun 2006 Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR itu segera membuat UU yang menjadi payung hukum keberadaan pengadilan tipikor, tempat para tersangka korupsi diadili. Tenggat waktu yang diberikan MA sampai 19 Desember 2009.
Banyak kalangan meragukan DPR periode 2004-2009 bisa menuntaskah pembahasan RUU ini hingga masa tugas mereka berakhir pada September 2009. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, misalnya tidak yakin DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, memang tidak ada kemauna politik dari DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut. Karena ibarat pagar makan tanaman, DPR yang membuat peraturan, tetapi kemudiaan peraturan tersebut akan menjerat mereka.
Memang, selama ini pengadailan tipikor telah terbukti ampuh mengantarkan para pejabat termasuk sejumlah anggota DPR ke bui.
Pemerintah yang bertugas membuat draf RUU tersebut juga dipertanyakan keseriusannya memberantas korupsi. Karena baru bulann Oktober 2008, pemerintah menyerahkan draf tersebut untuk dibahas DPR. Seperti dikatakan anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbun, tidak hanya DPR yang salah, pemerintah juga harus dimintai pertanggungjawabannya karena telat menyerahkan draf tersebut.
Rakyat tentu berharap, pemerintah dan DPR jangan main-main dengan RUU ini. Karena korupsi di negara ini sudah marak. Virusnya sudah menggerogot seluruh badan-badan vital negara ini: Legislatif, yudukatif, dan eksekutif.
Pemberantasannya tidak bisa lagi dengan cara biasa melalui lembaga-lembaga penegak hukum yang umum: kepolisian dan kejaksaan. Diperlukan lembaga khusus. Karena itu lahirlah KPK. Keberadaan pengadialan tipikor sangat penting sebagai tindak lanjut dari kerja KPK.
Karena itu, rakyat berharap, pemerintah dan DPR tidak membunuh KPK. ***PET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar