Jumat, 29 Mei 2009

Ada nggak Capres/Cawapres yang Menolak Korupsi



SEKARANG ini lagi musim tebar janji. Tentu wajar, ini negara yang secara konstitusi mengantut sistem demokasi. Setiap lima tahun ada suksesi. Dan rakyat diberi kebebasan untuk memilih. Jani-janji yang bertebaran itu adalah jualan agar dipilih rakyat.

Tetapi, dari tiga pasangan capres dan cawapres, belum ada yang dengan tegas memberikan janji memberantas korupsi. Padahal ini persoalan yang nyata-nyata sedang merasuki negara ini.

Barangkali karena mereka tak sanggp menolak korupsi. Karena mereka juga pelakuknya. Wah, kalau ini benar, rusaklah bangsa ini.

Saya cenderung sepakat dengan pandangan ini. Kalau para capres dan cawapres yang sedang bertarung sekarang ini adalah pelaku korupsi. Tanpa bermaksud tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah, tetapi saya yakin mereka terlibat aksi korupsi minimal para pendukung, semisal para penyandang dana mereka. Selain itu, karena korupsidi Indonesia seperti kentut. Bauhnya tercim tapi tidak pernah dilihat.

Kalau memang serius memberantas korupsi di Indonesia, mengapa ada gejala KPK dilemahkan? Ada sinyalemen, dugaan keterlibatan Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sebagai skenario melemahakan KPK. Karena, ada pejabat yang terganggu dengan kerja KPK selama ini.

Selain itu, soal RUU Tipikor yang pembahasannya masih ngadat di parlemen. Kalau SBY benar-benar punya komitmen memberantas korupsi, mengapa tidak menyuruh Fraksi Demokrat di DPR untuk serius membahas RUU tersebut? Demikian juga dengan Megawati dan Jusuf Kalla.

Jadi, ketiga pasangan capres dan cawapres yang sedang bertarung saat ini tidak bisa diharapkan untuk memberantas korupsi di Indonesia. ***PET

Serius Nggak Sih Memberantas Korupsi


SERIUS nggak sih memberantas korupsi di Indonesia? Pertanyaan ini layak diajukan kepada DPR dan pemerintah. Pasalnya, RUU Pengadilan Tipikor, sebagai payung hukum pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor), belum juga disahkan oleh DPR.

Padahal sudah tiga tahun, sejak tahun 2006 Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR itu segera membuat UU yang menjadi payung hukum keberadaan pengadilan tipikor, tempat para tersangka korupsi diadili. Tenggat waktu yang diberikan MA sampai 19 Desember 2009.

Banyak kalangan meragukan DPR periode 2004-2009 bisa menuntaskah pembahasan RUU ini hingga masa tugas mereka berakhir pada September 2009. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, misalnya tidak yakin DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, memang tidak ada kemauna politik dari DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut. Karena ibarat pagar makan tanaman, DPR yang membuat peraturan, tetapi kemudiaan peraturan tersebut akan menjerat mereka.

Memang, selama ini pengadailan tipikor telah terbukti ampuh mengantarkan para pejabat termasuk sejumlah anggota DPR ke bui.

Pemerintah yang bertugas membuat draf RUU tersebut juga dipertanyakan keseriusannya memberantas korupsi. Karena baru bulann Oktober 2008, pemerintah menyerahkan draf tersebut untuk dibahas DPR. Seperti dikatakan anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbun, tidak hanya DPR yang salah, pemerintah juga harus dimintai pertanggungjawabannya karena telat menyerahkan draf tersebut.

Rakyat tentu berharap, pemerintah dan DPR jangan main-main dengan RUU ini. Karena korupsi di negara ini sudah marak. Virusnya sudah menggerogot seluruh badan-badan vital negara ini: Legislatif, yudukatif, dan eksekutif.

Pemberantasannya tidak bisa lagi dengan cara biasa melalui lembaga-lembaga penegak hukum yang umum: kepolisian dan kejaksaan. Diperlukan lembaga khusus. Karena itu lahirlah KPK. Keberadaan pengadialan tipikor sangat penting sebagai tindak lanjut dari kerja KPK.

Karena itu, rakyat berharap, pemerintah dan DPR tidak membunuh KPK. ***PET



Pengikut